|
JAKARTA (Investor Daily) 12 Mei 2008 : Seluruh jaringan tol di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya ditargetkan sudah dapat terkoneksi pada 2011. Terkoneksinya seluruh jaringan tol di Jabodetabek diharapkan dapat mengurangi kemacetan di dalam Kota Jakarta, termasuk akses tol menuju Bandara Soekarno-Hatta yang sudah dua kali terendam banjir.
Pemerintah sudah menenderkan proyek-proyek jalan tol yang menjadi akses ke arah bandara dan proyek tol lainnya untuk wiayah Jabodetabek. "Semuanya sudah kami tenderkan dan investornya sudah ada, tinggal pelaksanaan, sehingga diharapkan tahun 2011 sudah terkoneksi secara menyeluruh," kata Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak di kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu. Dia mencontohkan, pekerjaan konstruksi pelebaran jalan tol Sedyatmo yang merupakan akses menuju Bandara Soekarno-Hatta sudah dimulai, terutama di sisi selatan tol Sedyatmo. Sedangkan sisi utara sedang tender untuk konstruksinya. "Kami lakukan secara bertahap," kata dia. Jalan tol Sedyatmo juga akan terkoneksi dengan jaringan jalan tol lainnya, yaitu Jakarta Outer Ring Road (JORR) I yang meliputi Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan) dan W2 (Kebon Jeruk-Ulujami). Kedua ruas ini akan terkoneksi dengan tol Cikunir-Jatiasih yang sudah beroperasi sejak tahun lalu. "Dua ruas ini (W1 dan W2) dijadwalkan selesai tahun 2010," ujarnya. Selain itu, tol akses Pelabuhan Tanjung Priok yang mulai bulan depan sudah ada progres pembangunan konstruksinya. Tol ini dibangun dengan anggaran dari pinjaman (loan) Pemerintah Jepang. Untuk akses JORR Tahap II, ada empat ruas tol yang siap dibangun. Empat ruas ini sudah ada kontraktornya dan sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat. Keempat ruas tol itu adalah, Cengkareng-Kunciran sepanjang 15,22 kilometer, Kunciran-Serpong (11,9 km), Serpong-Cinere (10,14 km), dan Cimanggis-Cibitung (15 km). Dia menambahkan, untuk tol dalam kota, Departemen PU sudah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta yang berencana membangun 6 ruas jalan tol. Namun, Pemprov DKI masih menunggu payung hukum pembangunan ke-6 ruas tol itu berupa peraturan presiden (perpres). "Tinggal menunggu perpresnya saja," kata Hermanto. Mengenai pelebaran dan peninggian jalan tol Sedyatmo, Ditjen Bina Marga sudah mendapatkan persetujuan dari Departemen Kehutanan mengenai pemanfaatan lahan hutan mangrove seluas 19 hektare untuk kebutuhan pelebaran jalan tol ini. "Izinnya sudah keluar pada 6 Mei dan sudah tidak ada masalah lagi," kata Hermanto. Bahkan Ditjen Bina Marga sudah menyiapkan lahan pengganti di wilayah Kapuk, Jakarta Barat dan sekitarnya untuk mengganti lahan kehutanan tersebut. "Pada dasarnya kita ganti dan bayar tanah yang bakal digunakan itu," jelasnya. Tidak hanya itu, lanjut dia, jaringan tol ini juga akan terkoneksi dengan daerah sekitar, karena Departemen PU sudah menenderkan ruas tol Jagorawi-Cinere dan Cinere-Antasari Depok. Perlu Dukungan Dihubungi terpisah, anggota Komisi V DPR-RI dari Fraksi Golkar Enggartiasto Lukita meminta pemerintah agar mendukung percepatan pembangunan jalan tol. Dukungan itu bisa berupa perpanjangan masa konsesi maupun percepatan pencairan dana talangan pengadaan tanah. “Dukungan itu tidak saja perlu dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga harus terlibat terutama dalam pengadaan tanah yang akan dilalui jalan tol,” kata Enggar di Jakarta, Minggu (11/5). Bagi investor jalan tol yang mengalami kesulitan pendanaan, pemerintah dapat memberi insentif berupa kelonggaran aturan dalam pembentukan badan usaha melalui mekanisme bisnis (B to B). “Saya kira dimungkinkan menjalin kerja sama antarperusahaan guna memperkuat modal sebagai syarat untuk mendapatkan pendanaan bank atau pemerintah menerbitkan aturan, seperti promissory note (jaminan untuk pelunasan),” kata Enggar. Terkait usulan tersebut, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung mengatakan, dimungkinkan bagi ruas tol yang tidak layak secara finansial tetapi layak dari sisi ekonomi untuk mendapat insentif tambahan. “Kehadiran jalan tol sangat dibutuhkan bagi pertumbuhan daerah, sehingga pemerintah perlu memberi insentif berupa keikutsertaan daerah dalam pengadaan tanah,” paparnya. Bagi investor tol yang kesulitan mendapatkan dana bank, sebenarnya dimungkinkan menggandeng mitra perusahaan lain dengan persetujuan pemerintah. “Kelonggaran memang bisa diberikan tetapi tetap harus dengan persetujuan Menteri Pekerjaan Umum, itu pun dengan tetap mengikuti koridor aturan yang berlaku,” jelas dia. Namun demikian, Nurdin mengungkapkan, kebijakan memberi kelonggaran pada akhirnya didasari kemampuan investor untuk membuktikan modal (equity) kepada bank sesuai yang dipersyaratkan. Oleh Imam Muzakir |