Thursday, Dec 22, 2011
Perkuat Penerapan Etika Bisnis, Warga BLD Siap Tiup Peluit
by Newsletter Untuk Negeri
Dalam rangka penerapan etika bisnis dan tata kelola perusahaan, PT Bakrieland Development Tbk (BLD), menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi tentang Code of Conduct dan Whistleblowing System (WBS). Acara berlangsung di Aston The Bridge Function Room, Aston Rasuna Residence, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (20/12/2011).
Hadir sebagai pembicara Direktur Internal Audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Y. Ronny Agandhi Ak.Mec., Chief Human Capital Officer BLD yang juga Koordinator kepatuhan atas Code of Conduct, Novita Primadewi, dan Corporate Secretary/Legal Division Head BLD, Santoso Budi.
Selain itu, acara yang diikuti sekitar 50 orang karyawan BLD ini juga dihadiri oleh Komisaris Independen BLD, Kanaka Puradiredja, Presiden Direktur/CEO BLD Hiramsyah S. Thaib, dan Direktur BLD, Feb Sumandar.
Menurut Ronny Agandhi, penerapan etika bisnis dalam sebuah perusahaan sejatinya menguntungkan perusahaan, karena itu perusahaan tak perlu ragu menerapakan etika bisnis. Perusahaan yang beretika akan melakukan bisnis secara terbuka dan jujur, openly and honestly. Sehingga, menurutnya, perusahaan akan dihormati oleh konsumen, pemasok, vendor, dan bahkan oleh kompetitornya serta masyarakat.
Lebih lanjut, Ronny Agandhi menjelaskan bahwa dalam sebuah perusahaan yang beretika, setidaknya terdapat enam unsur, yakni; message perusahaan, keputusan beretika, ethics champion, proses whistleblowing yang indenpenden dan kondensial, proaktif audit kepatuhan etika, dan survey kepatuhan etika.
"Karena itu, perlu ada embedisasi budaya etika dalam perusahaan. Hal ini bisa dilakukan dengan teladan dari atasan, kesadaran etika dan pelatihan etika bisnis, dan monitoring program melalui analisis data forensik, servey kepatuhan beretika, dan whistleblowing," paparnya.
WBS sendiri merupakan pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak etis, tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan perusahaan maupun pemangku kepentingan. WBS meliputi tone at the top, awareness, dan monitoring. Perusahaan tak perlu ragu menerapkan WBS karena metode ini relatif lebih efektif untuk mencegah fraud dalam perusahaan.
Hiramsyah S. Thaib berharap, dengan adanya Code of Conduct atau Pedoman Perilaku di BLD, berbagai persoalan yang muncul akibat perbedaan persepsi antar individu dalam menanggapi sebuah masalah dapat dicarikan solusi atau referensi aturannya secara jelas. Sehingga segenap karyawan mampu mengatasi masalah yang mereka hadapi dalam hubungannya dengan internal maupun eksternal dengan berpedoman pada code of conduct ini.
Lebih lanjut Hiramsyah menyebutkan bahwa dengan adanya Pedoman Perilaku ini perusahaan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyimpangan etika yang dianggap sebagai tindakan dalam usaha menodai nama baik dan integritas perusahaan dan menjadi alasan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
"Karena itu, pendoman perilaku ini harus diketahui, dipahami, dihayati, dan dilaksanakan oleh seluruh unsur dari karyawan, komisaris, direksi, manajemen perusahaan, dan pemegang saham,"tegas Hiramsyah.
Terkait WBS di BLD, Hiramsyah menegaskan agar siapapun yang mengetahui pelanggaran di perusahaan agar tak segan melaporkan. Mekanisme pelaporan bisa dilakukan kepada Tim Khusus Pengelola Pelaporan Perusahaan, melalui email whistleblowing@bakrieland.com, dan PO BOX Bakrieland JKTM 12700. "Perusahaan akan melindungi para pelapor yang beritikad baik guna memberikan rasa aman,"tegasnya. (ITA/RBP/SI)
Catatan: Newsletter Untuk Negeri adalah medium internal Kelompok Bakrie yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Gerakan Bakrie Untuk Negeri