Friday, Jan 27, 2012
Amendemen Aturan Kenaikan Tarif Tol Selesai Juli
by Tempo
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan amendemen undang-undang yang mengatur tentang kenaikan tarif jalan tol selesai Juli mendatang. Wakil Ketua Komisi Infrastruktur, Muhidin Said, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan memasuki tahap harmonisasi pada pekan depan.
Amendemen antara lain soal jangka waktu kenaikan tarif. Penetapan jangka waktu harus dilakukan setelah ada hasil audit dari badan khusus. "Dalam audit harus dilihat frekuensi kendaraan. Bila semakin banyak kendaraan yang melintas, jangan-jangan operator sudah untung," kata Muhidin. "Ini harus diatur agar masyarakat tidak dirugikan."
Dewan juga akan membahas aturan standar pelayanan minimum (SPM) yang menjadi syarat kenaikan tarif, selain mempertimbangkan faktor inflasi. Selama ini, kata dia, tidak ada aturan yang jelas soal SPM. "Padahal kondisi jalan tol sudah tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat. Kenyamanan di jalan tol juga mulai berkurang," ujarnya.
Di dalam revisi, diatur pula soal jangka waktu konsesi dan investasi bagi operator. Konsesi yang diberikan kepada operator perlu dievaluasi saat kontrak berakhir. Bila akan diperpanjang, harus dihitung kembali pengembalian nilai investasi. Setelah itu, jumlah yang harus diberikan kepada negara harus dihitung ulang.
Badan Pengatur Jalan Tol mengusulkan kenaikan tarif pada enam ruas jalan tol. Keenamnya adalah Jakarta Outer Ring Road (JORR) W1, jalan tol Prof Dr Sedyatmo atau tol Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, Jakarta-Cikampek, Kanci-Pejagan, dan Surabaya-Gresik. Kenaikan tarif ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Di dalam aturan itu disebutkan, kenaikan tarif dilakukan setiap dua tahun sekali. Besarnya kenaikan tarif akan disesuaikan dengan rata-rata inflasi di daerah tersebut. Tahun lalu, tarif jalan tol pada 12 dari 14 ruas sudah dinaikkan. Dua ruas yang batal dinaikkan adalah Semarang seksi A-B-C dan tol Ujung Pandang I-II.
Adapun 12 ruas tol yang dinaikkan tarifnya adalah Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, tol dalam kota, Lingkar Luar Jakarta (JORR), Padalarang-Cileunyi, Surabaya-Gempol, Palimanan-Kanci, Cipularang, Pondok Aren-Ulujami, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondok Aren, dan Tangerang-Merak. Kenaikan tarif mulai berlaku pada 7 Oktober 2011.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazaly mengatakan, tarif jalan tol harus naik setiap dua tahun sekali sesuai dengan undang-undang. "Pemerintah tidak bisa melanggar undang-undang yang mengatur waktu kenaikan tarif tol," ujarnya.
Ia mengakui usulan itu bakal membuat beban masyarakat bertambah, terutama setelah rencana pembatasan bahan bakar minyak pada April mendatang. Usulan kenaikan tarif setiap dua tahun sekali dilakukan untuk mengembalikan investasi operator. "Tapi, kalau tidak naik lagi, mana ada investor yang mau masuk."
Sebelum menyetujui kenaikan tarif, BPJT akan mengevaluasi standar pelayanan minimum masing-masing ruas. Evaluasi sudah dilakukan oleh tim dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut Muhidin, Dewan tidak bisa menolak usul kenaikan tarif jalan tol sebelum undang-undang diamendemen. "Kami hanya bisa mengimbau agar pemerintah memperketat standar pelayanan minimum,."
Pemerintah hari ini akan meresmikan ruas baru jalan tol Cinere-Jagorawi seksi I. Ruas sepanjang 3,7 kilometer itu dimulai dari simpang susun Cimanggis (Jagorawi) hingga Jalan Raya Bogor. Sumber pembiayaan dengan total investasi Rp 2,08 triliun itu berasal dari sindikasi perbankan, Bank BCA dan Bank Mandiri, senilai Rp 1,461 triliun. Sisanya Rp 625,8 miliar berasal dari ekuitas perusahaan.
Menurut Ghani, harga tiket masih dievaluasi. Angka yang diusulkan pemegang konsesi jalan tol, PT Trans Lingkar Kita Jaya, adalah Rp 3.000 hingga Rp 4.000. Selama sepekan sejak diresmikan, tarif akan digratiskan. "Pengguna jalan tidak perlu membayar dulu."
Konsesi jalan tol ini dipegang oleh PT Trans Lingkar Kita Jaya (TLKJ) dengan masa konsesi selama 35 tahun. Awal minggu lalu, Direktur Utama PT Trans Lingkar Kita Jaya, Bambang Hartanto, mengatakan tol Cijago selesai uji kelayakan fungsi dari Kementerian Pekerjaan Umum. "Uji dilakukan dua kali, terakhir hari Kamis kemarin." []